loading…
Menteri Sekretaris Negara memastikan adanya Peraturan Presiden untuk mengakomodir kementerian baru dalam Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap target pengesahan RUU Haji dan Umrah oleh DPR pada 26 Agustus 2025.
“Pasti terbit Perpres baru untuk mengakomodir kementerian,” ungkap menteri di Jakarta. Hal ini menjadi penting guna memastikan keberlangsungan dan kelancaran ibadah haji tahun ini.
Peraturan Baru untuk Kementerian Haji dan Umrah
Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah diharapkan membawa perubahan positif bagi pelaksanaan ibadah haji. Sebuah Peraturan Presiden yang baru akan dibuat agar kementerian baru ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.
Saat ini, RUU ini tengah dibahas di Komisi VIII DPR, dan diharapkan bisa selesai tepat waktu. RUU ini juga merencanakan perubahan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini akan memberikan keleluasaan lebih bagi pemerintah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada jamaah.
Optimisme dan Tantangan dalam Penyelenggaraan Haji
Kementerian Haji dan Umrah diharapkan tidak hanya cukup ada, tetapi benar-benar berfungsi dengan efektif. Optimisme akan pelaksanaan haji yang lebih baik harus diimbangi dengan kesiapan menghadapi tantangan. Komisi VIII DPR memiliki waktu yang singkat untuk menyelesaikan pembahasan dalam waktu 4 hari kerja.
Pengesahan RUU ini menjadi krusial, tidak hanya untuk legitimasi hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji. Dengan segala harapan yang dikemukakan, diharapkan kementerian baru ini akan menjadi pilar baru dalam penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik di masa mendatang.