• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Perskita.id
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
No Result
View All Result
Perskita.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Teken Perpres Kopassus Marinir dan Kopasgat Dipimpin Pati Bintang Tiga

Presiden Teken Perpres Kopassus Marinir dan Kopasgat Dipimpin Pati Bintang Tiga

loading…

Peraturan Presiden (Perpres) baru saja diterbitkan, membawa perubahan penting dalam struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres ini, Panglima Korps Marinir, Panglima Komando Pasukan Khusus dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat diangkat menjadi perwira tinggi bintang tiga. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keterampilan dan dedikasi para pemimpin militer.

Sebagai informasi, Perpres ini ditandatangani pada 5 Agustus 2025, dan menjadi sangat relevan dalam konteks perkembangan keamanan nasional. Perubahan ini berawal dari kebutuhan untuk memperkuat struktur komando di lingkungan TNI, yang merupakan tulang punggung keamanan negara.

Perubahan Strategis dalam Susunan Organisasi TNI

Perpres Nomor 84 Tahun 2025 mengubah nama pimpinan dari Komandan Jenderal menjadi Panglima dan menaikkan pangkat dari bintang dua ke bintang tiga. Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur; melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas operasional. Dengan pangkat yang lebih tinggi, para pemimpin ini diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik.

Pengalaman menunjukkan bahwa perubahan posisi dan pangkat dalam militer berdampak langsung terhadap suasana kerja dan motivasi. Dengan adanya pangkat bintang tiga, pemimpin dapat lebih cepat mengambil keputusan krusial, mengingat tanggung jawab yang dibebankan sejalan dengan kapabilitas mereka. Data yang ada menunjukkan bahwa pengangkatan dalam struktur pimpinan ini dapat berpengaruh positif terhadap kinerja unit-unit militer.

Revitalisasi Komando Pertahanan Udara Nasional dan Dampaknya

Selanjutnya, Perpres juga mengaktifan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga kedaulatan udara Indonesia. Komando ini akan bertanggung jawab atas pertahanan keamanan terpadu ruang udara nasional, baik secara mandiri maupun dengan unit komando utama lainnya.

Dengan adanya Kohanudnas, diharapkan akan lebih mudah dalam koordinasi strategis antarunit, yang sangat penting untuk respon cepat terhadap potensi ancaman. Penelitian menunjukkan bahwa ketahanan udara yang baik berbanding lurus dengan keamanan nasional. Dengan struktur komando yang lebih kuat, TNI diharapkan dapat beroperasi dengan lebih efisien dan efektif dalam menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

Previous Post

Israel Siapkan Tindakan Hukum Jika Inggris Akui Palestina Sebagai Negara

Next Post

Perkuat Ekosistem Trading dengan Fitur Ramah untuk Pemula dalam Investasi

Kategori

  • Daerah (94)
  • Ekbis (94)
  • International (92)
  • Lifestyle (92)
  • Nasional (93)

RekomendasiNews

Presiden Iran Umumkan Penghentian Kerja Sama dengan Badan Energi Atom Internasional

Presiden Iran Umumkan Penghentian Kerja Sama dengan Badan Energi Atom Internasional

Long Boat DPRD Mentawai Terbalik, 9 Orang Ditemukan Terdampar di Pantai

Long Boat DPRD Mentawai Terbalik, 9 Orang Ditemukan Terdampar di Pantai

Maskapai Terbaru di Indonesia Terbang Perdana dari Halim ke Adisutjipto

Maskapai Terbaru di Indonesia Terbang Perdana dari Halim ke Adisutjipto

Bahlil Sebut Tiga Penyebab Lifting Minyak Indonesia Belum Tercapai

Bahlil Sebut Tiga Penyebab Lifting Minyak Indonesia Belum Tercapai

Permudahkan Akses Asuransi Melalui Inovasi Teknologi

Permudahkan Akses Asuransi Melalui Inovasi Teknologi

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Penjara Setelah Meringankan Hal

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Penjara Setelah Meringankan Hal

Sidebar

Perskita.id

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In