• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Perskita.id
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
No Result
View All Result
Perskita.id
No Result
View All Result
Home Ekbis

Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Penipuan Hampir Mencapai Rp1.000 Triliun

Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Penipuan Hampir Mencapai Rp1.000 Triliun

loading…

Nilai transaksi dari kegiatan judol pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun.

JAKARTA – Fenomena judi online atau lebih dikenal dengan istilah judol, telah berkembang menjadi suatu permasalahan yang krusial di Indonesia. Data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, bahwa nilai transaksi yang dihasilkan oleh judi online diproyeksikan akan mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp999 triliun pada akhir tahun 2024. Tanpa adanya tindakan preventif yang tegas dari pemerintah dan penegak hukum, angka ini dapat melonjak hingga Rp1.100 triliun, yang tentunya menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat.

Keadaan ini menjadi sangat mengkhawatirkan, terutama dengan banyaknya kasus tragis yang muncul akibat dampak negatif judi online. Misalnya, terdapat laporan mengenai seorang mahasiswa yang bunuh diri karena terjerat utang judi, dan seorang bapak yang terpaksa menjual bayinya akibat kecanduan judi. Ungkapan yang disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Gustiavandana, dalam forum yang mengangkat tema “Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial”, mencerminkan betapa mendesaknya situasi ini.

Penyebab Tingginya Angka Transaksi Judi Online

Dalam mempertimbangkan sejumlah faktor yang berkontribusi pada meluasnya judi online, kemudahan akses menjadi salah satu poin utama. Dengan hanya menggunakan smartphone, siapa pun dapat terhubung ke berbagai platform judi yang sangat mudah dijangkau. Di samping itu, tren meningkatnya jual beli rekening bank ilegal juga berpotensi meningkatkan angka kejahatan finansial terkait judi online. PPATK mengungkapkan bahwa banyak rekening bank yang diperoleh lewat dark web atau platform ilegal, digunakan untuk menyembunyikan identitas serta arus dana.

Lebih lanjut, aktifitas jual beli rekening bank ini menunjukkan bagaimana praktik ilegal marak di media sosial, forum gelap, dan aplikasi pesan yang terencrypted. Individu maupun kelompok tidak bertanggung jawab dengan mudah menawarkan rekening bank dengan identitas palsu untuk digunakan dalam transaksi yang mencurigakan. Hal ini tidak hanya menyangkut judi, tetapi juga mencakup penipuan online dan pencucian uang lintas negara, yang menjadi tantangan besar bagi penegak hukum.

Strategi Memperkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan

Untuk mengatasi situasi darurat ini, diperlukan langkah-langkah yang lebih rigor dari pemerintah serta lembaga terkait. Penegakan hukum yang lebih ketat dibutuhkan untuk menindak tegas semua bentuk judi online dan praktik ilegal lainnya. Selain itu, kampanye kesadaran di masyarakat juga urgensi untuk menumbuhkan pemahaman akan risiko dan dampak negatif dari judi. Masyarakat perlu diberi informasi yang lebih luas tentang bahaya yang mengintai, serta tindakan yang bisa diambil untuk melindungi diri mereka dari jeratan judi online.

Pemberian edukasi kepada masyarakat, terutama kepada kalangan muda, sangat penting dilakukan. Ini bisa melalui seminar, workshop, maupun kampanye daring. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan memberikan informasi yang memadai, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap penawaran yang merugikan, serta mengenali perilaku judi yang tidak sehat. Kesadaran individu menjadi jembatan untuk membangun ketahanan sosial yang lebih kuat terhadap dampak negatif dari judi online.

Penutup dan rekomendasi juga perlu dikemukakan untuk menunjukkan ini bukan hanya sekedar masalah individu, tetapi keterlibatan masyarakat dan negara demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berdaya. Dengan bersinerji antara pemerintah, masyarakat, serta organisasi non-pemerintah, diharapkan dalam waktu dekat, ancaman dari judi online dapat berkurang dan masyarakat dapat hidup lebih produktif tanpa terjerat dalam permainan judi yang merugikan.

Previous Post

Jurnalis di Aceh Sulteng dan Papua Barat Daya Rentan terhadap Ancaman dan Kekerasan

Next Post

Perjalanan Hidup Afgan Menuju Mandiri Setelah Usia 30 Tahun

Kategori

  • Daerah (93)
  • Ekbis (93)
  • International (92)
  • Lifestyle (91)
  • Nasional (93)

RekomendasiNews

Bekerja dengan Ikhlas untuk Melayani Rakyat dan Membangun Daerah

Bekerja dengan Ikhlas untuk Melayani Rakyat dan Membangun Daerah

Uni Emirat Arab Jadi Tujuan Utama Imigran Jutawan dengan 9.800 Miliarder

Uni Emirat Arab Jadi Tujuan Utama Imigran Jutawan dengan 9.800 Miliarder

Uang Kertas BRICS Pecahan 200 Beredar Luas, Simbol atau Realitas Ekonomi Baru?

Uang Kertas BRICS Pecahan 200 Beredar Luas, Simbol atau Realitas Ekonomi Baru?

Pupuk 1,4 Juta Ton Subsidi Siap untuk Lancarkan Musim Tanam

Pupuk 1,4 Juta Ton Subsidi Siap untuk Lancarkan Musim Tanam

Polisi Kembalikan 6 Orang yang Ditangkap saat Aksi Unjuk Rasa Sopir Truk

Polisi Kembalikan 6 Orang yang Ditangkap saat Aksi Unjuk Rasa Sopir Truk

Keluarga Arya Daru Berikan Informasi Baru kepada Kompolnas

Keluarga Arya Daru Berikan Informasi Baru kepada Kompolnas

Sidebar

Perskita.id

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In