• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Perskita.id
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
No Result
View All Result
Perskita.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Setujui Permohonan Terkait UU Perlindungan Data Pribadi

MK Setujui Permohonan Terkait UU Perlindungan Data Pribadi

loading…

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang mempersoalkan suatu pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Keputusan ini disampaikan secara terbuka dan menjadi sorotan berbagai kalangan, mulai dari pemerhati hukum hingga masyarakat umum.

Pentingnya isu ini semakin nyata mengingat berkembangnya teknologi dan data pribadi di era digital. Adanya perlindungan yang jelas terhadap data pribadi menjadi sangat krusial mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan data yang terjadi akhir-akhir ini.

Keputusan MK tentang UU Pelindungan Data Pribadi

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh dua individu, Eric Cihanes dan Garin Arian Reswara, mengenai Pasal 53 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Keputusan ini menandai suatu langkah penting dalam perlindungan data pribadi di Indonesia, mengingat bahwa data pribadi merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati dan dilindungi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pengadilan mengeluarkan amarnya yang menegaskan bahwa permohonan pemohon dijadikan dasar untuk meninjau kembali pasal yang dipermasalahkan. Menurut pemohon, frasa “dan” dalam kalimat pasal tersebut berimplikasi pada ketentuan kewajiban pengendali data dan prosesor data pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa penunjukan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi harus dilakukan dengan serius tanpa ada celah atau ambigu.

Dampak Keputusan MK terhadap Perlindungan Data Pribadi

Keputusan MK ini dianggap sebagai langkah positif dalam mewujudkan perlindungan data pribadi yang lebih baik di Indonesia. Dengan adanya keputusan yang jelas, diharapkan akan mendorong para pemangku kepentingan untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam pengelolaan data pribadi. Hal ini juga membuka peluang untuk revisi atau perbaikan terhadap pasal-pasal lain yang mungkin kurang jelas dalam perundang-undangan terkait perlindungan data.

Selain itu, keputusan ini juga dapat diartikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam memantau dan mengadvokasi perlindungan data pribadi mereka, untuk memastikan bahwa setiap penggunaan data pribadi dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Penegakan hukum yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi bisa menjadi kombinasi yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan data di masa depan.

Secara keseluruhan, keputusan MK ini mempertegas pentingnya menjamin hak privasi individu di tengah laju perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menggunakan layanan digital yang semakin beragam tanpa khawatir akan penyalahgunaan data pribadi mereka.

Previous Post

8 Alasan Terjadinya Gempa Bumi di Rusia

Next Post

Produksi di Atas 1 Miliar Ton Batu Bara, India Masih Terus Berlanjut

Kategori

  • Daerah (93)
  • Ekbis (94)
  • International (92)
  • Lifestyle (92)
  • Nasional (93)

RekomendasiNews

Harga Emas Antam Tembus Rp1,91 Juta, Kecemasan Global Tingkatkan Permintaan Logam Mulia

Harga Emas Antam Tembus Rp1,91 Juta, Kecemasan Global Tingkatkan Permintaan Logam Mulia

264 Hektare Lahan Gambut Muarojambi Terbakar, Satgas Karhutla Menghadapi Kesulitan

264 Hektare Lahan Gambut Muarojambi Terbakar, Satgas Karhutla Menghadapi Kesulitan

Pengibaran Bendera One Piece oleh Hendri Satrio Sebagai Protes Kebijakan Meresahkan

Pengibaran Bendera One Piece oleh Hendri Satrio Sebagai Protes Kebijakan Meresahkan

Diplomat Kemlu Tewas Terlilit Lakban, Aktivitas Penjaga Kosan Terekam CCTV

Diplomat Kemlu Tewas Terlilit Lakban, Aktivitas Penjaga Kosan Terekam CCTV

6 WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Indonesia, 18 Lainnya Menyusul

6 WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Indonesia, 18 Lainnya Menyusul

AHY Menyatakan Tuduhan Partai Demokrat Soal Ijazah Palsu Jokowi adalah Fitnah

AHY Menyatakan Tuduhan Partai Demokrat Soal Ijazah Palsu Jokowi adalah Fitnah

Sidebar

Perskita.id

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In