loading…
Menteri Hukum mengungkapkan perkembangan program pemberian amnesti kepada terpidana. Foto/Dok Kemenkum
“Sesuai instruksi dari Presiden mengenai pemberian amnesti, kami di Kemenkum telah memverifikasi ulang data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 orang telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” jelas Menteri pada konferensi pers di Kantor Kemenkum, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Proses amnesti ini menjangkau empat kategori narapidana yang dianggap memenuhi syarat demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Kategori pertama adalah pengguna narkotika menurut ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kategori kedua meliputi tindakan makar yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga, terdapat narapidana yang dihukum atas penghinaan terhadap Presiden, Kepala Negara, atau Pemerintahan, yang berkaitan dengan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kategori terakhir adalah narapidana dengan kebutuhan khusus, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, atau berusia di atas 70 tahun.