loading…
Ilustrasi advokat. Foto/Istimewa
Kesepakatan ini terwujud dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa hak impunitas tersebut diakomodir setelah mendengar pendapat dari berbagai advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Hak Impunitas Advokat dalam Sistem Hukum
Bahasan mengenai impunitas advokat mengundang perhatian banyak pihak. Hak ini diusulkan untuk melindungi advokat dari ancaman tuntutan hukum ketika menjalankan tugasnya. Menurut Habiburokhman, hak impunitas advokat diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP. Sebelumnya, banyak organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyuarakan pentingnya pengaturan ini dalam diskusi-diskusi yang berlangsung.
Kemudian, dalam RDPU, seluruh fraksi di DPR mendukung pengaturan hak impunitas ini. Pendapat yang beragam mengindikasikan bahwa isu ini sangat relevan bagi praktik hukum saat ini. Perlunya perlindungan ini mencakup tindakan baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga advokat dapat berfungsi maksimal tanpa terintimidasi oleh kemungkinan tuntutan. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan advokat merasa lebih nyaman dalam memberikan pembelaan, yang pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap keadilan bagi klien mereka.
Strategi Penerapan dan Dampaknya
Penerapan hak impunitas ini tentu membutuhkan strategi yang matang. Salah satu faktor penting adalah sosialisasi kepada para advokat dan publik luas. Advokat perlu memahami dengan jelas batasan dan ruang lingkup dari hak impunitas yang baru ini, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Sementara itu, dampak dari pengaturan ini bisa jadi sangat berpengaruh pada proses peradilan. Dengan adanya jaminan keamanan bagi advokat, diharapkan akan muncul lebih banyak advokat yang berani mengambil kasus-kasus sulit atau berisiko tinggi. Ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memperkuat sistem hukum dan menjamin keadilan. Seiring dengan berjalannya waktu, penting untuk memonitor efektivitas dari implementasi ini dan melakukan evaluasi untuk perbaikan di masa depan.
Penutupnya, dengan adanya kesepakatan mengenai hak impunitas advokat dalam RUU KUHAP, diharapkan akan tercipta suasana peradilan yang lebih adil dan terbuka. Perlindungan terhadap advokat ini bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga suatu langkah strategis dalam meningkatkan kredibilitas lembaga hukum di Indonesia.