• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Perskita.id
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
No Result
View All Result
Perskita.id
No Result
View All Result
Home Ekbis

Blockchain Diterima dalam Rancangan Strategis Digital Indonesia

Blockchain Diterima dalam Rancangan Strategis Digital Indonesia

loading…

Pemerintah secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari strategi digital nasional. FOTO/iStock

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah resmi mengakui teknologi blockchain sebagai komponen penting dalam strategi digital yang akan diterapkan di seluruh negeri ini. Hal ini diumumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penandatanganan regulasi ini oleh Presiden Prabowo Subianto menandai langkah signifikan dalam pengembangan ekosistem teknologi yang terdesentralisasi di dalam negeri.

Dengan adanya pengakuan ini, blockchain kini diakui sejajar dengan teknologi-teknologi strategis lainnya seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik. Pemberlakuan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan solusi berbasis blockchain di Indonesia. Aktualisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan teknologi yang membawa elemen transparansi, efisiensi, dan desentralisasi.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa regulasi ini lebih dari sekadar pengakuan formal. “Regulasi ini menegaskan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan perekonomian,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (3/7).

Baca Juga: Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp35,61 Triliun per April 2025, Kontribusi Indodax 42,83%

PP nomor 28/2025 ini mengklasifikasikan perizinan untuk teknologi blockchain berdasarkan tingkat risiko. Untuk jenis usaha non-keuangan seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-finansial hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Di sisi lain, usaha yang terhubung dengan sektor keuangan, seperti tokenisasi aset dan perdagangan kripto, diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Previous Post

Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi KPK

Next Post

Tarian Anak di Atas Perahu Pacu Jalur Viral dan Mendunia serta Sejarahnya

Kategori

  • Daerah (93)
  • Ekbis (93)
  • International (92)
  • Lifestyle (91)
  • Nasional (93)

RekomendasiNews

Menciptakan Peluang Melalui Sekolah Rakyat untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrem

Menciptakan Peluang Melalui Sekolah Rakyat untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrem

Israel Siapkan Tindakan Hukum Jika Inggris Akui Palestina Sebagai Negara

Israel Siapkan Tindakan Hukum Jika Inggris Akui Palestina Sebagai Negara

209 Aset Setda dan Bapenda Tangsel Hilang Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkot Telusuri

209 Aset Setda dan Bapenda Tangsel Hilang Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkot Telusuri

Luna Maya Undang Sheila On 7 di Resepsi Kedua, Momen Spesial yang Mengharukan

Luna Maya Undang Sheila On 7 di Resepsi Kedua, Momen Spesial yang Mengharukan

9 Kombes Pol Terpecat Setelah Dimutasi Kapolri Pada Akhir Juni 2025, Berikut Daftarnya

9 Kombes Pol Terpecat Setelah Dimutasi Kapolri Pada Akhir Juni 2025, Berikut Daftarnya

Apakah Jus Timun Efektif Meredakan Asam Urat? Ini Faktanya

Apakah Jus Timun Efektif Meredakan Asam Urat? Ini Faktanya

Sidebar

Perskita.id

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In