loading…
Pemerintah secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari strategi digital nasional. FOTO/iStock
Dengan adanya pengakuan ini, blockchain kini diakui sejajar dengan teknologi-teknologi strategis lainnya seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik. Pemberlakuan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan solusi berbasis blockchain di Indonesia. Aktualisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan teknologi yang membawa elemen transparansi, efisiensi, dan desentralisasi.
Dalam pernyataan yang disampaikan, Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa regulasi ini lebih dari sekadar pengakuan formal. “Regulasi ini menegaskan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan perekonomian,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (3/7).
Baca Juga: Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp35,61 Triliun per April 2025, Kontribusi Indodax 42,83%
PP nomor 28/2025 ini mengklasifikasikan perizinan untuk teknologi blockchain berdasarkan tingkat risiko. Untuk jenis usaha non-keuangan seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-finansial hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Di sisi lain, usaha yang terhubung dengan sektor keuangan, seperti tokenisasi aset dan perdagangan kripto, diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).