• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Perskita.id
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
No Result
View All Result
Perskita.id
No Result
View All Result
Home Ekbis

Aturan Baru Larangan Truk ODOL Kemenhub Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Ini Isinya

Aturan Baru Larangan Truk ODOL Kemenhub Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Ini Isinya

loading…

Kemenhub menargetkan sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025, sehingga target Zero ODOL bisa tercapai di tahun 2027. Foto/Dok

JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menargetkan sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025, sehingga target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) bisa tercapai di tahun 2027. Dirjen Aan menjelaskan, deregulasi dan harmonisasi peraturan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan ODOL.

“Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/8/2025).

Berbagai perubahan yang diusulkan tentunya akan mempengaruhi banyak aspek dalam dunia transportasi, khususnya dalam pengaturan angkutan barang. Apa yang sebenarnya terjadi dengan kendaraan ODOL ini? Sebuah pertanyaan yang terus mencuat di masyarakat dan menjadi perhatian semua pihak. Banyak yang mengaitkan masalah ini bukan hanya pada sisi teknis, tetapi juga pada keamanan dan aspek lingkungan.

Pentingnya Regulasi pada Angkutan Barang

Regulasi dalam angkutan barang sangat penting untuk memastikan semua kendaraan beroperasi dalam kapasitas yang aman dan efisien. Kendaraan ODOL seringkali mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan dan menambah risiko kecelakaan. Menurut beberapa penelitian, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dapat memperpendek umur jalan dan meningkatkan biaya pemeliharaan. Oleh karena itu, kebijakan yang ketat mengenai pengaturan ini dianggap sangat perlu. Dalam konteks ini, kita juga harus melihat sejumlah data yang menunjukkan tingginya tingkat kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.

Banyak pihak, termasuk pengamat transportasi, menyetujui bahwa regulasi yang lebih ketat akan membantu menurunkan angka kecelakaan. Efektivitas penegakan hukum pun menjadi kunci di sini, di mana serangkaian aktivitas pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tata kelola angkutan barang akan semakin baik dan memberikan manfaat tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Strategi untuk Mencapai Target Zero ODOL

Pemerintah telah menyusun beberapa strategi untuk mencapai target Zero ODOL di tahun 2027. Salah satunya adalah melakukan revisi terhadap peraturan tarif angkutan barang. Saat ini, tarif masih ditetapkan melalui kesepakatan antara pengguna jasa dengan perusahaan angkutan umum, yang terkadang dapat menimbulkan ketidakpastian. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian lebih bagi semua pihak. Selain itu, peninjauan ulang terhadap standar muatan dan dimensi kendaraan juga akan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan.

Pemerintah juga berencana untuk menyertakan teknologi dalam pengawasan angkutan barang. Penggunaan sistem pemantauan berbasis teknologi informasi diharapkan dapat mempermudah identifikasi kendaraan yang tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, pengawasan akan lebih efektif. Implementasi strategi ini tidak hanya akan membawa dampak positif bagi efisiensi transportasi, tapi juga akan mengurangi beban infrastruktur serta risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

Secara keseluruhan, upaya untuk mencapai target Zero ODOL membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Pemerintah, pengusaha angkutan, dan masyarakat harus bersinergi untuk mewujudkan tujuan ini. Dengan adanya regulasi yang baik dan penegakan hukum yang tegas, kita yakin bahwa masalah kendaraan ODOL dapat diminimalisasi. Ini bukan hanya tentang transportasi, tetapi juga mengenai keselamatan dan keberlanjutan lingkungan untuk generasi yang akan datang.

Dengan berakhirnya regulasi yang ada pada akhir 2025, diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor angkutan barang. Semua perubahan yang direncanakan menjadi langkah awal menuju transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan. Upaya ini tentunya akan membawa angin segar dan harapan baru bagi semua, termasuk masyarakat yang sehari-hari bergantung pada sektor transportasi.

Previous Post

Momen Prabowo Peluk dan Cium Anak-anak di Karnaval HUT ke-80 RI di Monas

Next Post

Diskon Spesial Menu Kopi dan Sushi di Burger King RP1

RekomendasiNews

Luna Maya Undang Sheila On 7 di Resepsi Kedua, Momen Spesial yang Mengharukan

Luna Maya Undang Sheila On 7 di Resepsi Kedua, Momen Spesial yang Mengharukan

Momen Gibran Bertemu Wapres: Bisa Tertawa Bersama Ya, Pak?

Momen Gibran Bertemu Wapres: Bisa Tertawa Bersama Ya, Pak?

Tinjauan Menaker terhadap Penyaluran BSU untuk Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan di Makassar

Tinjauan Menaker terhadap Penyaluran BSU untuk Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan di Makassar

Kisah 5 Maskapai Penerbangan yang Telah Bangkrut di Indonesia

Kisah 5 Maskapai Penerbangan yang Telah Bangkrut di Indonesia

Angelica Tengker Dilantik Jadi Ketua Umum DPP Kerukunan Keluarga Kawanua 2025-2030 Siap Bersinergi Pemerintah

Angelica Tengker Dilantik Jadi Ketua Umum DPP Kerukunan Keluarga Kawanua 2025-2030 Siap Bersinergi Pemerintah

Tim Pencari Tunggu Analisis Kajian Hidrografi untuk Menentukan Posisi Kapal KMP Tunu

Tim Pencari Tunggu Analisis Kajian Hidrografi untuk Menentukan Posisi Kapal KMP Tunu

Kategori

  • Daerah (131)
  • Ekbis (130)
  • International (130)
  • Lifestyle (129)
  • Nasional (131)

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com
Perskita.id

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In