loading…
Ketentuan dalam proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030 menuai sorotan. FOTO/dok.SindoNews
Ketidakcocokan antara ketentuan seleksi dan regulasi yang ada menjadi perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum dan akademisi. Beberapa di antaranya mempertanyakan bagaimana aturan ini dapat diterapkan tanpa melanggar ketentuan yang lebih tinggi.
Kritik terhadap Syarat Administratif Seleksi
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah syarat administratif yang dinyatakan oleh pansel. Dalam syarat tersebut disebutkan bahwa calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi “pada saat ditetapkan.” Tentu saja, frasa ini menciptakan kebingungan karena tidak sesuai dengan Pasal 67 huruf i UU LPS, yang hanya melarang secara mutlak tanpa adanya batasan waktu.
Pernyataan ini menarik perhatian beberapa pengamat, termasuk Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dari Universitas Airlangga. Ia menekankan bahwa penyisipan frasa tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap norma undang-undang yang ada. Hal ini menimbulkan indikasi bahwa jika situasi ini dibiarkan, proses seleksi dapat dipertanyakan dari segi hukum.
Pentingnya Mengikuti Ketentuan Hukum dalam Seleksi
Kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam proses seleksi sangat penting untuk menjaga integritas lembaga. Jika pansel memilih untuk mengubah syarat yang telah ditetapkan, mereka harus melalui mekanisme legislasi yang berlaku di DPR. Ini adalah langkah yang vital guna memastikan bahwa perubahan tersebut dapat diterima secara sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Pengamat juga memberi pandangan bahwa jika kriteria seleksi yang baru diimplementasikan tanpa proses yang benar, maka hasil akhir dari seleksi tersebut dapat dianggap cacat hukum. Masyarakat perlu menyadari bahwa lembaga seperti DK LPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara, dan oleh karena itu, proses seleksi untuk pimpinan mereka harus transparan dan sesuai dengan hukum.
Dari sudut pandang praktik, penting untuk mengevaluasi kembali syarat-syarat yang diterapkan dalam seleksi ini agar lebih selaras dengan regulasi yang ada. Memastikan bahwa setiap calon memiliki kualifikasi yang memadai harus menjadi fokus utama tanpa mengabaikan substansi hukum yang berlaku. Penilaian dan pemilihan yang baik akan berkontribusi pada terwujudnya lembaga yang efektif dan kredibel dalam menjalankan tugasnya.