loading…
Ketua LBH GP Ansor Lampung Sarhani mengatakan, ada puluhan karyawan dan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan tanpa alasan jelas.
Ketua LBH GP Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan situasi mencengangkan dimana banyak karyawan masih menghadapi penahanan ijazah dari perusahaan. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam Surat Edaran Menaker yang jelas melarang praktik tersebut. Penahanan ijazah bukan hanya merugikan individu, tetapi juga melanggar hukum yang ada dan berpotensi mengakibatkan konsekuensi hukum bagi perusahaan.
Dampak Penahanan Ijazah Bagi Karyawan
Penahanan ijazah tentunya membawa dampak yang signifikan bagi karyawan. Di sisi sosial, para karyawan merasa kehilangan jati diri dan tidak memiliki legitimasi untuk mendapatkan pekerjaan lain. Dalam banyak kasus, ijazah adalah syarat utama untuk melamar pekerjaan. Selain itu, situasi ini juga menimbulkan rasa cemas dan frustrasi yang berkepanjangan bagi mereka yang terkena dampaknya. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan tidak hanya mengabaikan hak-hak karyawan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan mental dan emosional bagi mereka.
Menurut data yang dikumpulkan, banyak karyawan yang terpaksa memilih untuk tetap bekerja meskipun merasa tidak nyaman dan tidak adil. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan mereka jika mereka bersuara mengenai penahanan ijazah ini. Ini menjadi dilema tersendiri, di mana karyawan merasa terjebak dalam situasi yang tidak adil dan merasa lemah. Data menunjukkan bahwa tingkat stres dan kecemasan meningkat di kalangan pekerja yang mengalami penahanan ijazah, yang dapat berujung pada masalah yang lebih besar di tempat kerja.
Langkah Hukum dan Perlindungan Hak Karyawan
Situasi ini membuat pentingnya lembaga seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun tangan dan melakukan investigasi. Sarhani menyatakan harapan agar pihak Kemenaker segera memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang terlibat, terutama karena tidak hanya penahanan ijazah yang terjadi, tetapi juga terkait dengan pelanggaran upah di bawah standar. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang lebih luas dalam hubungan industrial di area tersebut.
Penegakan hukum berupa tindakan tegas terhadap perusahaan dapat menjadi sinyal bagi perusahaan lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Selain itu, pentingnya perlindungan hak karyawan harus ditegakkan agar tidak ada karyawan yang merasakan ketidakadilan dalam bekerja. Melalui penegakan yang lebih kuat dan sosialisasi mengenai hak-hak karyawan, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisasi.
Sarhani juga menekankan perlunya keterlibatan pihak berwenang, termasuk kepolisian, untuk melakukan penyelidikan. Pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan berharap agar proses hukum yang sesuai bisa berjalan. Hal ini demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan tidak ada lagi karyawan yang menjadi korban dari praktik ilegal.