loading…
Gubernur Jakarta mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui mengenai usulan penerapan pajak bagi olahraga padel yang masuk dalam kategori objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian. Meski demikian, wacana tersebut telah menimbulkan kehebohan sebelum ia memberikan tanda tangan persetujuan.
“Saya pribadi belum mendengar tentang usulan mengenakan pajak 10% untuk olahraga padel. Kehebohan ini sudah sampai memviralkan isu tersebut di berbagai platform media sosial, namun saya belum memberikan persetujuan dan masih mencari informasi lebih dalam,” ungkap Gubernur dalam wawancara terbaru.
Pemahaman tentang Padel dan Pajaknya
Olahraga padel, yang saat ini sedang naik daun, merupakan kombinasi antara tenis dan squash. Olahraga ini dimainkan di lapangan yang lebih kecil dengan dinding yang sering digunakan dalam permainan. Mengingat popularitasnya yang meningkat, usulan pengenaan pajak padel ini tak pelak menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa olahraga yang sedang tren, terutama padel, dapat menjadi sumber pendapatan pajak yang signifikan bagi pemerintah daerah. Namun, berapakah seharusnya tingkat pajak yang dikenakan? Waxman dan koleganya (2020) dalam studi mereka mengenai pajak olahraga menyebutkan bahwa pajak harus proporsional dan tidak memberatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas yang sehat.
Meninjau Strategi Pengenaan Pajak Olahraga
Pengenaan pajak terhadap olahraga baru seperti padel bisa membawa berbagai implikasi. Beberapa pihak berpendapat bahwa pajak ini diperlukan untuk menambah pendapatan daerah, sedangkan yang lain merasa bahwa hal tersebut justru akan menghambat partisipasi masyarakat dalam berolahraga.
Menyusul penjelasan oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan, informasi baru muncul yang menyatakan bahwa pajak padel ini merujuk pada regulasi yang ditetapkan. Namun, jika pembukaan lapangan olahraga padel di Jakarta semakin meluas, perlu dipikirkan langkah-langkah strategis agar pajak ini tidak membuat masyarakat enggan berolahraga.
Dalam konteks ini, pajak bisa digunakan untuk mendanai fasilitas olahraga dan program-program kesehatan masyarakat. Mungkin perlu dipertimbangkan pula jenis pajak yang lebih adil agar baik pemerintah maupun masyarakat sama-sama diuntungkan.
Kebijakan pajak yang tepat dapat menciptakan win-win solution, di mana pendapatan daerah meningkat, tetapi masyarakat tetap terdorong untuk aktif berolahraga. Diperlukan diskusi lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.