loading…
Ketua Ahmad Fahrur Rozi menyatakan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook mengancam kesejahteraan masyarakat dan mengikis kepercayaan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan. Foto/Instagram Ahmad Fahrur Rozi
“Ironis sekali, korupsi dalam dunia pendidikan berarti menggerogoti masa depan masyarakat dan merusak nilai-nilai edukasi yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegasnya pada Rabu (2/7/2025).
Dampak Korupsi dalam Pendidikan
Korupsi di sektor pendidikan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Pertama, ia menciptakan ketidakadilan, di mana anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan justru dikorupsi dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini membuat akses pendidikan yang berkualitas menjadi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Lebih jauh, adanya praktek korupsi menciptakan erosi kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Data menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan menurun seiring dengan meningkatnya kasus korupsi. Penelitian terbaru mengungkapkan adanya hubungan yang signifikan antara jumlah kasus korupsi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan. Masyarakat cenderung skeptis dan merasa tidak aman apabila mereka tidak yakin bahwa dana yang dikeluarkan untuk pendidikan benar-benar digunakan untuk tujuan yang baik.
Strategi Pemberantasan Korupsi dan Peningkatan Pendidikan
Pemberantasan korupsi dalam pendidikan bukanlah tugas yang mudah, tetapi ada beberapa langkah strategis yang dapat diambil. Pertama, transparent accountability menjadi kunci utama. Pengawasan anggaran pendidikan harus diperketat dengan melibatkan masyarakat dalam proses ini. Masyarakat harus memiliki akses untuk memantau dan mempertanyakan penggunaan dana pendidikan.
Keberadaan sistem informasi yang memudahkan publik untuk mengakses laporan penggunaan anggaran juga menjadi hal yang sangat penting. Dengan data yang mudah diakses, masyarakat diharapkan bisa lebih aktif terlibat dalam menjaga keadilan di sektor pendidikan.
Selain itu, lembaga pendidikan perlu mengedepankan etika dan moralitas dalam kegiatan operasionalnya. Penerapan program penguatan karakter bagi pendidik dan siswa dapat menjadi langkah jitu dalam menciptakan budaya anti-korupsi yang diawali dari lingkungan pendidikan. Pendidikan karakter yang baik tidak hanya akan membentuk individu yang cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi.
Akhirnya, kerjasama antara pemerintah dan NGO dalam hal pengawasan juga sangat diperlukan. NGO memiliki peran vital dalam mengawasi dan menyampaikan suara masyarakat ke pemerintah dan sebaliknya. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan akan tercipta pendidikan yang lebih bersih dan transparan.
Dalam konteks ini, penegakan hukum dan pencegahan terhadap korupsi perlu dilakukan secara bersamaan. Jika penegakan hukum berhasil tanpa adanya pencegahan yang efektif, potensi terjadinya korupsi di masa depan tetap ada. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan sistem yang saling melengkapi, di mana kedua aspek ini berjalan beriringan.
Di akhir, Ahmad Fahrur Rozi menekankan bahwa lembaga pendidikan haruslah menjadi pelopor dalam menyebarkan nilai-nilai baik. Mereka harus menjadi contoh nyata dalam memerangi korupsi, agar generasi mendatang bisa tumbuh dalam lingkungan yang bersih dari praktik-praktik tercela. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor pendidikan dapat kembali menjadi garda terdepan dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas.