loading…
Kasus pengeroyokan wartawan dan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. Foto/SindoNews
Para tersangka terdiri dari KA dan BA yang berperan sebagai petugas keamanan di pabrik tersebut, sedangkan dua oknum Brimob yaitu TG dan TR juga turut terlibat dalam insiden tersebut.
“Keempat orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tinggal menunggu proses hukum,” terang Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, saat dihubungi oleh iNews Media Group, pada Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Wartawan dan Humas KLH Dikeroyok Ormas hingga Oknum Brimob, Nama-nama Pelaku Dikantongi
Condro menjelaskan, untuk penanganan dua oknum Brimob tersebut, prosesnya akan dilakukan oleh Polda Banten. “Terkait dua pelaku yang merupakan oknum Brimob, penanganan ditangani oleh Polda. Sementara, kami fokus menangani pelaku yang merupakan warga sipil di Polres,” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa masih terdapat empat orang terduga pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut tentang kasus ini masih terus dilakukan.