• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Perskita.id
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
No Result
View All Result
Perskita.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkum Supratman Agtas Mengungkap 1178 Narapidana Lolos Amnesti Verifikasi

Menkum Supratman Agtas Mengungkap 1178 Narapidana Lolos Amnesti Verifikasi

loading…

Menteri Hukum mengungkapkan perkembangan program pemberian amnesti kepada terpidana. Foto/Dok Kemenkum

JAKARTA – Menteri Hukum mengungkapkan kemajuan program amnesti yang diprakarsai oleh Presiden. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada para terpidana. Dalam prosesnya, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen dukungan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hasilnya, sebanyak 1.178 orang terpidana telah lulus proses verifikasi, sementara 493 orang lain masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut.

“Sesuai instruksi dari Presiden mengenai pemberian amnesti, kami di Kemenkum telah memverifikasi ulang data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 orang telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” jelas Menteri pada konferensi pers di Kantor Kemenkum, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Proses amnesti ini menjangkau empat kategori narapidana yang dianggap memenuhi syarat demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Kategori pertama adalah pengguna narkotika menurut ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kategori kedua meliputi tindakan makar yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga, terdapat narapidana yang dihukum atas penghinaan terhadap Presiden, Kepala Negara, atau Pemerintahan, yang berkaitan dengan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kategori terakhir adalah narapidana dengan kebutuhan khusus, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, atau berusia di atas 70 tahun.

Previous Post

India Tidak Minat Beli Jet Tempur Siluman F-35, Apa Penyebabnya?

Next Post

Pengiriman Minyak Iran Terpengaruh Sanksi, Teheran: AS Memperolok Hukum Internasional

Kategori

  • Daerah (94)
  • Ekbis (94)
  • International (92)
  • Lifestyle (92)
  • Nasional (93)

RekomendasiNews

Netanyahu Hentikan Serangan Israel ke Iran Usai Pembicaraan dengan Trump

Netanyahu Hentikan Serangan Israel ke Iran Usai Pembicaraan dengan Trump

Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi Sebut Beberapa Nama Temannya

Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi Sebut Beberapa Nama Temannya

Saya Tidak Mengetahui Acara Tersebut

Saya Tidak Mengetahui Acara Tersebut

Jumlah Mahasiswa Meninggal akibat Perahu Tenggelam di Maluku Tenggara Bertambah

Jumlah Mahasiswa Meninggal akibat Perahu Tenggelam di Maluku Tenggara Bertambah

Warga Diajarkan Jadi Kreator Konten untuk Promosi Desa Wisata Senteluk Lombok

Warga Diajarkan Jadi Kreator Konten untuk Promosi Desa Wisata Senteluk Lombok

Polisi Kembalikan 6 Orang yang Ditangkap saat Aksi Unjuk Rasa Sopir Truk

Polisi Kembalikan 6 Orang yang Ditangkap saat Aksi Unjuk Rasa Sopir Truk

Sidebar

Perskita.id

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In