• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Perskita.id
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
No Result
View All Result
Perskita.id
No Result
View All Result
Home Nasional

3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

loading…

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

JAKARTA – DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan oleh seorang Presiden kepada DPR RI.

Ini adalah langkah yang menarik perhatian publik, sebab keputusan tersebut terbilang cepat. Jika melihat kembali, surat permohonan ini disampaikan pada 30 Juli 2025 dan langsung mendapatkan respons dari DPR RI pada 31 Juli 2025 setelah melakukan rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi-fraksi. Kecepatan ini menunjukkan dinamika politik yang sedang berlangsung, sekaligus mencerminkan beberapa pertimbangan yang mungkin diambil.

Pembahasan Mengenai Abolisi dan Amnesti

Pemberian abolisi dan amnesti ini sebenarnya sudah diatur dalam konstitusi Indonesia. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kerangka hukum yang mendasari keputusan tersebut serta memperlihatkan pentingnya peran DPR dalam proses politik ini.

Data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa Vonis Tom Lembong yang mendapatkan hukuman 4,5 tahun penjara berkaitan dengan kasus impor gula menciptakan banyak diskusi di publik. Langkah hukum yang diambil oleh Tom untuk melakukan banding mendapat perhatian luas, terutama ketika Kejaksaan Agung juga mengambil langkah serupa. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kepentingan publik vs kepentingan individu dalam konteks hukum.

Strategi dan Dampak dari Pemberian Amnesti

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pekan berikutnya, Hasto Kristiyanto juga divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Meskipun Hasto tidak terbukti melakukan beberapa dakwaan, keputusan untuk memberikan amnesti menandakan keinginan untuk menurunkan ketegangan politik serta memulihkan citra publik. Dalam strategi yang lebih luas, langkah ini bisa dilihat sebagai cara untuk meredakan protes atau ketidakpuasan dari masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap tumpul dan tidak adil.

Pada akhirnya, kedua keputusan yang diambil diharapkan bisa memberikan dampak positif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita. Namun, harus diingat bahwa keputusan ini juga akan selalu menjadi bahan diskusi dan analisis di kalangan masyarakat, politisi, dan akademisi. Untuk itu, penting bagi semua pihak untuk tetap mengawasi perkembangan yang terjadi setelah pemberian kebijakan ini.

Dengan demikian, meskipun abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto memberikan sisi positif, tetap ada tantangan dalam menarik kembali kepercayaan masyarakat serta mengeksekusi kebijakan hukum yang adil dan transparan.

Previous Post

Portugal Pertimbangkan Pengakuan Negara Palestina pada September

Next Post

Ekonomi Berat, MPMX Capai Laba Rp249 Miliar di Paruh Pertama 2025

Kategori

  • Daerah (96)
  • Ekbis (96)
  • International (94)
  • Lifestyle (94)
  • Nasional (95)

RekomendasiNews

Cadangan Minyak Strategis dalam Situasi Darurat

Cadangan Minyak Strategis dalam Situasi Darurat

Profil Sister Hong, Pria di Cina Berpura-pura Jadi Wanita dan Perdaya Ratusan Lelaki

Profil Sister Hong, Pria di Cina Berpura-pura Jadi Wanita dan Perdaya Ratusan Lelaki

Reses DPR, Misbakhun Ajak Warga Pasuruan Dukung Kopdes Merah Putih

Reses DPR, Misbakhun Ajak Warga Pasuruan Dukung Kopdes Merah Putih

Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan Tersendat Karena Banjir

Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan Tersendat Karena Banjir

Pendidikan Lebih Terjangkau, Perindo NTT Minta Kajian Ulang Pungutan Sekolah

Pendidikan Lebih Terjangkau, Perindo NTT Minta Kajian Ulang Pungutan Sekolah

Menciptakan Peluang Melalui Sekolah Rakyat untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrem

Menciptakan Peluang Melalui Sekolah Rakyat untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrem

Sidebar

Perskita.id

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In