loading…
Sebanyak 8 Kombes Pol masuk daftar mutasi Polri berdasarkan ST Nomor: ST/1421/VI/KEP./2025. Salah satunya Kombes Nico Asyury Liepali yang kini menjabat Kapolres Metro Jaksel. Sebelumnya, dia menjabat Kapolres Metro Jaktim. Foto: Dok SindoNews
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam operasional kepolisian di Indonesia. Salah satu Kombes Pol yang mengalami mutasi adalah Kombes Ade Rahmat Idnal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Perubahan Strategis dalam Struktur Kepolisian
Penting untuk kita catat bahwa mutasi yang terjadi bukan hanya sekedar pergeseran jabatan, tetapi juga mencerminkan upaya strategis untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Kombes Ade Rahmat Idnal kini akan menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri. Posisi yang baru ini tentunya memberikan tantangan serta kesempatan bagi Kombes Ade untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada generasi berikutnya di jajaran kepolisian.
Di sisi lain, Kombes Nico Asyury Liepali diangkat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Timur. Peralihan ini menunjukkan kepercayaan institusi kepada Kombes Nico untuk menangani area yang dikenal dengan dinamika sosial yang tinggi. Hal ini menjadi indikasi bahwa penempatan pejabat senior memang didasarkan pada track record dan kemampuan dalam menghadapi kompleksitas tugas kepolisian.
Memahami Implikasi dan Efek dari Mutasi
Proses mutasi ini seharusnya diiringi dengan pemahaman akan berbagai aspek yang menyertainya. Mutasi bukan dimaksudkan hanya untuk mengganti orang, tetapi juga untuk membawa pembaruan dalam cara kerja dan strategi kebijakan di masing-masing wilayah. Melihat dari sudut pandang manajerial, hal ini adalah langkah positif untuk mendinamisasi kerja tim dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Selain dari ST Nomor: ST/1421/VI/KEP./2025, terdapat juga empat Surat Telegram tambahan yang memuat rincian mutasi, yaitu ST/1422/VI/KEP./2025 hingga ST/1425/VI/KEP./2025, yang berlaku per tanggal 24 Juni 2025. Surat-surat tersebut ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Pol Anwar dan menjadi landasan hukum bagi setiap pergeseran jabatan yang dilakukan.
Dengan demikian, setiap perubahan yang terjadi di dalam Polri harus dipandang sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan kepolisian yang lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Melalui mutasi ini, diharapkan agar masing-masing pejabat dapat menunjukkan kinerja terbaiknya demi tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik.