• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Login
Perskita.id
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis
No Result
View All Result
Perskita.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

3 Poin Penting Putusan Banding Cerai Baim dan Paula

3 Poin Penting Putusan Banding Cerai Baim dan Paula

loading…

Putusan banding cerai pasangan publik ini menjadi perhatian besar setelah Pengadilan Tinggi Agama mengeluarkan keputusan yang menetapkan tiga hal penting. Foto/Instagram.

JAKARTA – Putusan banding cerai ini menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Tinggi Agama mengeluarkan keputusan resmi yang menetapkan tiga poin penting. Putusan tersebut dikeluarkan pada 18 Juni 2025.

Putusan ini merujuk pada permohonan cerai yang menyatakan bahwa salah satu pihak tidak terbukti sebagai pihak yang durhaka. Selain itu, hak asuh anak diserahkan kepada salah satu orang tua berdasarkan pertimbangan psikologis.

Keputusan ini menegaskan bahwa meski hubungan rumah tangga mereka telah berakhir, hak-hak mantan pasangan tetap dilindungi secara hukum, termasuk hak atas nafkah dan perlindungan hukum lainnya. Sebelumnya, permohonan cerai diajukan pada 8 Oktober 2024.

Majelis hakim selanjutnya mengabulkan gugatan cerai tersebut pada 16 April 2025 dengan menganggap salah satu pihak terbukti melakukan kesalahan berat dalam rumah tangga mereka. Berikut adalah beberapa poin penting dari putusan banding cerai ini.

3 Poin Penting dari Putusan Banding Cerai

Baca Juga: Pihak Tidak Terbukti Durhaka, Berhak Mendapat Nafkah

1. Permohonan Cerai Diterima

Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan. Ini berarti hubungan rumah tangga yang telah dijalani pasangan tersebut secara resmi dinyatakan berakhir melalui jalur hukum. Proses perceraian ini melibatkan berbagai tahap, mulai dari mediasi hingga pemeriksaan saksi, dan akhirnya diputuskan melalui pengadilan tingkat banding.

Previous Post

Perkuat Peran di Industri Maritim melalui Indonesia Maritime Week 2025

Next Post

Yayasan Felix Maria Terima Penghargaan dari Uskup Atambua

Kategori

  • Daerah (93)
  • Ekbis (93)
  • International (92)
  • Lifestyle (91)
  • Nasional (93)

RekomendasiNews

Stasiun Manggarai Terbenam Dalam Kegelapan Akibat Pemadaman Listrik

Stasiun Manggarai Terbenam Dalam Kegelapan Akibat Pemadaman Listrik

Iran Menolak Inspeksi IAEA dan Tidak Akan Hentikan Pengayaan Uranium

Iran Menolak Inspeksi IAEA dan Tidak Akan Hentikan Pengayaan Uranium

Trump Mengancam Kanada Karena Akan Mengakui Negara Palestina

Trump Mengancam Kanada Karena Akan Mengakui Negara Palestina

Jumlah Mahasiswa Meninggal akibat Perahu Tenggelam di Maluku Tenggara Bertambah

Jumlah Mahasiswa Meninggal akibat Perahu Tenggelam di Maluku Tenggara Bertambah

3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Kotak yang Diambil Amira di Panti

Kotak yang Diambil Amira di Panti

Sidebar

Perskita.id

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekbis

© 2025 www.perskita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In